Reportikaindonesia.com // Bogor, Jawa Barat – 6 Agustus 2026. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyoroti persoalan dugaan pencemaran Sungai Cikeas yang dinilai berpotensi mengancam pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Isu tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026), bersama berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Dalam paparannya, Hasbullah mengingatkan kembali hasil inspeksi lapangan yang pernah dilakukannya pada tahun 2023 ketika masih menemukan kondisi Sungai Cikeas yang sangat memprihatinkan. Saat itu, air sungai tampak berwarna hitam pekat menyerupai oli, mengeluarkan bau yang menyengat, serta memperlihatkan indikasi pencemaran yang serius sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai.
Menurut Hasbullah, kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Persoalan pencemaran lingkungan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga merupakan persoalan Hak Asasi Manusia. Ketika kualitas air menurun akibat dugaan pencemaran, maka hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat ikut terancam. Negara memiliki kewajiban untuk hadir memastikan hak tersebut tetap terlindungi,” ujar Hasbullah.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya karena aliran Sungai Cikeas bermuara ke wilayah Bekasi dan menjadi salah satu sumber air baku yang dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat. Menurut informasi yang berkembang pada saat kondisi pencemaran terjadi, bahkan PDAM di wilayah Bekasi sempat mengimbau masyarakat agar untuk sementara tidak menggunakan air yang bersumber dari aliran tersebut karena kualitasnya dinilai belum layak digunakan sebelum kondisi kembali normal.
Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pengambilan sampel air di beberapa titik untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil uji laboratorium tersebut nantinya akan menjadi dasar ilmiah dalam menentukan penyebab pencemaran sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan langkah-langkah penanganan maupun tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan DLH menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menunggu hasil analisis laboratorium sebelum menyimpulkan sumber pencemaran. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah akan melakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasbullah menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa proses penanganan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti ilmiah. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dugaan pencemaran yang terjadi perlu menjadi perhatian serius mengingat di sepanjang daerah aliran sungai terdapat berbagai aktivitas industri yang harus diawasi kepatuhannya terhadap ketentuan pengelolaan limbah.
Menurutnya, apabila hasil investigasi dan pengujian laboratorium nantinya menunjukkan adanya pihak yang membuang limbah ke badan sungai tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merugikan masyarakat luas serta merusak lingkungan hidup.
“Pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengorbankan hak masyarakat hanya karena pengelolaan limbah dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tegasnya.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari peserta rapat mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas industri, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta perlunya sistem pemantauan kualitas air secara berkala agar potensi pencemaran dapat dideteksi sejak dini.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, Hasbullah menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan bukan sekadar persoalan rusaknya ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap berbagai hak dasar masyarakat, mulai dari hak atas kesehatan, hak memperoleh air bersih, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hingga hak untuk menikmati kualitas hidup yang layak. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Menutup rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Melalui kolaborasi yang kuat antara Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, diharapkan kualitas Sungai Cikeas dapat terus dipulihkan sehingga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan dapat benar-benar terwujud.
• Red



