Reportikaindonesia.com // Bogor, Jawa Barat – Persoalan yang berkembang di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kementerian HAM) Jawa Barat.
Pada 7 Agustus 2026, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengarkan aspirasi warga sekaligus melihat kondisi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemantauan dan tindak lanjut terhadap persoalan yang berkembang, dengan penekanan pada penghormatan dan pelindungan hak asasi manusia.
Dalam pertemuan dengan masyarakat, sejumlah ibu dan anak menyampaikan pengalaman, kekhawatiran, serta kondisi psikologis yang mereka rasakan setelah adanya peristiwa yang berkembang di wilayah tersebut.
Warga berharap situasi segera kondusif dan tidak kembali memunculkan ketegangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan persoalan ditangani secara objektif dengan mendengarkan seluruh pihak.
“Kami hadir untuk mendengarkan langsung apa yang dirasakan masyarakat. Ada ibu-ibu dan anak-anak yang menyampaikan kekhawatiran serta pengalaman mereka. Ini menjadi perhatian kita bersama. Namun, penyelesaian harus tetap dilakukan secara objektif, dengan mendengarkan semua pihak dan mengedepankan dialog.”
Dalam kunjungan tersebut, Kanwil Kementerian HAM Jabar juga meninjau lokasi pertanian warga yang menurut keterangan masyarakat mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat berupa ekskavator.
Kanwil juga menerima keterangan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah orang yang oleh warga disebut melakukan tindakan intimidatif dan dianggap sebagai “preman”.
Namun demikian, Kanwil Kementerian HAM Jabar memberikan penekanan penting bahwa berbagai keterangan masyarakat tersebut harus ditempatkan secara objektif dan diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Artinya, informasi mengenai kerusakan maupun dugaan intimidasi tersebut belum ditempatkan sebagai kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Kanwil HAM: Jangan Ada Intimidasi dan Kekerasan
Hasbullah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Sukajaya harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, hak masyarakat harus tetap diperhatikan, tetapi proses penyelesaian tidak boleh mengabaikan prinsip objektivitas dan hukum.
Kanwil Kementerian HAM Jabar kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengambil peran aktif dalam memfasilitasi komunikasi antara para pihak.
Pemerintah daerah diharapkan dapat membuka ruang dialog agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama dan mencari titik temu.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara yang bermartabat. Hak masyarakat harus diperhatikan, tetapi prosesnya juga harus tetap objektif dan berdasarkan hukum. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi ruang dialog agar para pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi,” ujar Hasbullah.
Pemerintah Daerah Diminta Hadir, Bukan Sekadar Menunggu Konflik Membesar
Langkah Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat tersebut sekaligus menempatkan Pemerintah Kabupaten Bogor pada posisi penting dalam penyelesaian persoalan.
Konflik di tingkat masyarakat tidak cukup hanya diredam setelah terjadi ketegangan. Pemerintah daerah dituntut mampu membangun ruang komunikasi yang memungkinkan setiap pihak menyampaikan kepentingannya secara terbuka dan proporsional.
Terlebih, ketika dalam persoalan tersebut terdapat masyarakat yang mengaku mengalami kekhawatiran, termasuk ibu dan anak, maka aspek perlindungan HAM menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari proses penyelesaian.
Karena itu, penyelesaian konflik Sukajaya idealnya tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi harus mampu menghasilkan mekanisme penyelesaian yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta mencegah munculnya konflik baru.
Kanwil HAM Akan Terus Pantau
Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendorong penyelesaian persoalan Sukajaya agar berlangsung secara kondusif, damai, berkeadilan, serta tetap berperspektif HAM.
Pesan yang disampaikan Kanwil HAM cukup jelas: seluruh pihak diminta menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, termasuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan lain yang berpotensi memunculkan konflik baru.
Dalam konteks tersebut, penyelesaian persoalan Sukajaya kini bukan hanya menyangkut bagaimana mengakhiri ketegangan, tetapi juga bagaimana memastikan proses penyelesaiannya tetap menghormati hak masyarakat, menjunjung objektivitas, serta berjalan berdasarkan hukum.
(RI-015)



