Penulis : Hasbullah Fudail
Reportikaindonesia.com // Maros, Sulawesi Selatan – Kata Passobis tiba tiba menjadi perbincangan viral dan aktual di kalangan jemaah (sianamanggaji) tarekat Khalwatiyah Samman yang ikut berziarah ke Pattene Kabupaten Maros . Narasi kata “Passobis” menjadi bagian penutup dalam ceramah Dr. H. Andi Najamuddin. Hal ini disampaikannya dalam tauziah dihadapan ribuan sianamanggaji yang memenuhi lapangan dan jalan utama serta mesjid Al Amin Pattene dalam rangkaian acara Haul (Bugis) Temmutaun H. Andi Muahammad Saleh Puang Lompo, Selasa, 1 September 2026.
Dalam kalender islam setiap tahun, sejak meninggalnya H. Andi Muhammad Saleh pada tanggal 20 Rabiulawal diperingati sebagai hari temmutaun, yang tahun ini bertepatan dengan Rabu, 2 September 2026. Sebagaimana biasanya sejak awal pertama temmutaun dimulai pada tahun 1968, yaitu 1 (satu) tahun pertama meninggalnya H Muhammad Saleh.
Pada tahun ke 59 paska meninggalnya almarhum, temmutaun tahun ini diadaakan beberapa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan masing-masing keturunan [Zurriyat] yang tersebar di Pattene seperti : Khatam Pengajian Alqur’an, Zikir Berjamaah di lapangan dan mesjid Al Amin, Maulid, Ziarah ke Makan , bahkan sejak 3 tahun terakhir juga dilakukkan Zikir Samman, Serimonial Maulid Temutaun, ditutup dengan Penaburan Bunga ke makam Ipuang (kata ganti dari Muhammad Saleh).
Dalam tauziahnya Dr. Andi Najamuddin menyampaikan dakwahnya berharap “jangan sampai ada jemaah tarekat khalwatiyah Samman yang menjadi pelaku dari Passobis ini”.
Passobis, istilah yang populer di Sulawesi Selatan, merujuk pada sindikat penipuan yang beroperasi melalui telepon atau SMS. Para penipu biasanya menggunakan iming-iming hadiah atau peluang kerja yang menggiurkan untuk menarik perhatian korban. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan akses ke data pribadi korban atau menipu korban untuk mentransfer uang ke rekening mereka.
Istilah ini menggambarkan bagaimana penipu secara sistematis “mengobrak-abrik” (passobis dalam bahasa lokal) keuangan korban. Modus ini termasuk dalam kategori social engineering atau rekayasa sosial, karena para penipu memanfaatkan psikologi dan kelemahan korban untuk mencapai tujuan mereka.
Passobis ini menjadi populer akibat adanya penangkapan pelaku Passobis yang bermukim dan berasal dari Sidrap (Sulawesi Selatan). Menjadi fenomenal karena yang melakukan penangkapan adalah anggota kepolisisn dari Polda Jawa Barat, sementara lokus (tempat) kejadiannya ada dalam wilayah kepolisiaan Sulawesi Selatan.
Menurut Andi Najamauddin Passobis itu adalah perbuatan yang dicelah Allah Subahahu Wataalah karena dilakukan dengan cara menipu orang dengan berbagai modus rayuan dan penipuan melalui Tehnologi Informasi Media Sosial ( Tik Top, Pacebook, Instagram). Para korban biasanya setelah terpedaya dengan janji janji manis, lalu diarahkan untuk mengirimkan uang dalam jumlah tertentu. Setelah urang dikirimkan (transfer) tetapi barang dijanjikan tidak sesuai dengan yang ada dalam promosinya di Media Sosial (Medsos) bahkan ada kejadian barang tidak pernah dikirimkan kepada pengirim uang.
Dengan semakin maraknya Passobis di media sosial menjadi perhatian, karena semakin memudahkan penyebaran informasi dan sekaligus menjadi media bagi para korban untuk berbagi pengalaman. Penipuan Passobis telah merugikan banyak orang, baik secara finansial maupun emosional. Korban seringkali merasa tertekan dan kehilangan kepercayaan setelah mengalami penipuan ini. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu Passobis dan bagaimana cara menghindarinya.
Hakekat yang disampaikan Andi Najamuddin sesungguhnya “Passobis” adalah sesungguhnya pekerjaan penipuan yang sangat dibenci Allah SubhanahuWataalah. Berbagai turunan Passonbis ada dalam keseharian kita di masyarakat. Bahwa ketika sesorang melakukan tindakan atau perbuatan tidak sesuai antara apa yang disampaikan berbeda dengan kenyataan maka itulah sesunguhnya Passobis atau penipuan.
Dalam perspektif Hak Asazi Manusia (HAM) penipuan adalah bentuk Pelanggaran HAM berbasis manipulasi atau janji palsu yang berujung pada eksploitasi, perdagangan orang, atau situasi berbahaya dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Penipuan yang paling besentuhan dengan menjual nilai-nilai agama saat ini salah satunya adalah maraknya penipuan travel haji dan umrah. Kementerian haji dan Umrah menyiapkan verifikasi secara menyeluruh terhadap sekitar 3.900 travel umrah yang ada saat ini untuk mencegah adanya praktik ilegal yang merugikan jamaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Tangerang, Rabu (2/9), mengatakan pemerintah saat ini belum membuka izin baru bagi travel umrah.
Kita semua berharap agar Passobis dengan segala bentuknya dimasyarakat bisa diberi hidayah untuk tobat dan menghentikan segala bentuk penipuannya. Andi Najamauddin sebagai salah seorang intelektual islam dan Zurriyat Muhammad Saleh Puang Lompo mengingatkan kepada seluruh jemaah tarekat khalwatiyah untuk tidak menjadi bagian yang melakukan penipuan dalam bentuk apapun terkhusus “Passobis”



