Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Jawaban Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya atas konfirmasi Swara Nasional Pos dan Reportika Indonesia terkait pengadaan dua paket bantuan ayam ras petelur senilai Rp2,81 miliar justru menyisakan persoalan baru dari sisi tertib administrasi pemerintahan.
Konfirmasi media sebelumnya disampaikan melalui WhatsApp dan secara jelas meminta klarifikasi mengenai RUP, DPA/DPPA, PPK, proses E-Purchasing, volume barang, penerima manfaat hingga pertanggungjawaban distribusi.
Namun jawaban yang diterima pihak media berbentuk dokumen yang tidak mencantumkan kop instansi, nomor surat, tanggal surat, identitas pejabat penandatangan, tanda tangan maupun cap dinas.
Persoalannya bukan sekadar soal estetika surat.
Jika dokumen tersebut dimaksudkan sebagai jawaban resmi atas nama Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa pejabat yang secara institusional bertanggung jawab atas seluruh pernyataan di dalam dokumen tersebut?
Tata Naskah Dinas Bukan Sekadar Formalitas.
Pemerintah daerah memiliki pedoman tata naskah dinas. Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah masih berstatus berlaku dan memang ditujukan untuk meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan daerah.
Pada tingkat nasional, Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas juga menempatkan tata naskah dinas sebagai sarana untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman tersebut mengatur aspek jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan dan pengendalian naskah dinas.
Karena itu, ketika sebuah dokumen digunakan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai pengadaan APBD bernilai miliaran rupiah, aspek autentikasi dan kewenangan penerbit menjadi relevan untuk dipertanyakan.
Bukan Berarti Jawaban Otomatis Tidak Sah.
Media tidak menyimpulkan bahwa dokumen tersebut otomatis tidak sah hanya karena tidak memiliki stempel.
Perkembangan administrasi pemerintahan memungkinkan penggunaan naskah dinas elektronik dan tanda tangan elektronik. Bahkan pedoman tata naskah dinas sendiri mengakomodasi penyelenggaraan melalui media elektronik.
Namun justru karena itu, pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Apakah dokumen tersebut merupakan naskah dinas resmi yang telah melalui mekanisme administrasi Dinas Pertanian, atau hanya bahan/keterangan yang dikirimkan kepada wartawan melalui media komunikasi?
Jika merupakan jawaban resmi, siapa pejabat yang berwenang menerbitkan dan menandatanganinya?
Jika menggunakan mekanisme elektronik, apa bentuk autentikasi atau tanda tangan elektroniknya?
Dan apakah dokumen tersebut tercatat sebagai naskah dinas/arsip resmi di lingkungan Dinas Pertanian?
Isi Jawaban Justru Sangat Strategis
Pertanyaan ini semakin relevan karena dokumen tersebut bukan sekadar jawaban normatif.
Dinas menyatakan transaksi E-Purchasing harus didahului pencantuman dan pengumuman RUP, menjelaskan alasan perubahan berdasarkan verifikasi calon kelompok tani, serta memberikan tanggal dan waktu revisi RUP dan transaksi kedua paket.
Dengan kata lain, dokumen tersebut memuat pernyataan faktual mengenai proses administrasi pengadaan pemerintah.
Karena itu, publik berhak mengetahui status administratif dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut.
Jangan Sampai Informasi Resmi Berstatus “Tidak Jelas”
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, administrasi bukan sekadar urusan kertas.
Setiap pernyataan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan idealnya memiliki identitas, kewenangan, jejak administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi objek yang dijelaskan menyangkut penggunaan APBD sebesar Rp2.810.152.500.
Maka pertanyaan redaksi sederhana:
Apakah jawaban tersebut merupakan jawaban resmi Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya?
Jika ya, mengapa tidak disertai atribut dan autentikasi naskah dinas sebagaimana mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku?
Jika bukan, dalam kapasitas apa pernyataan tersebut diberikan dan siapa yang bertanggung jawab atas isinya?
Substansi Belum Berarti Administrasi Selesai.
Dari perspektif jurnalistik, media tetap menghargai jawaban yang telah diberikan sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi.
Namun secara administratif, keberadaan jawaban tersebut masih perlu diperjelas statusnya.
Sebab dalam pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, bukan hanya isi yang harus benar, tetapi sumber kewenangan dan jejak administrasinya juga harus jelas.
Terlebih jawaban tersebut berkaitan dengan RUP, perubahan perencanaan, E-Purchasing, kelompok penerima dan pelaksanaan program yang menggunakan uang publik.
Karena itu, persoalan yang kini muncul bukan semata:
“Apa jawaban Dinas?”
Tetapi juga:
“Siapa yang secara resmi memberikan jawaban tersebut, atas kewenangan siapa, melalui mekanisme administrasi apa, dan apakah dokumen itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai arsip kedinasan?”
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa hak jawab pemerintah bukan hanya terpenuhi secara substansi, tetapi juga memiliki kepastian administratif dan akuntabilitas kelembagaan.
Swara Nasional Pos dan Reportika Indonesia akan terus melakukan verifikasi secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, keterbukaan informasi publik dan kepentingan masyarakat.
(RI-015)



