Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Bupati Luwu Utara, Ir. Andi Abdullah Rahim, S.T., menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, S.E., jajaran anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Penyerahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD.
Dokumen tersebut menjadi landasan bersama dalam menentukan arah kebijakan anggaran, termasuk penyusunan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan KUA dan PPAS, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dan koordinasi sehingga proses pembahasan APBD Perubahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Andi Abdullah Rahim berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, kebijakan anggaran yang ditetapkan harus diarahkan pada program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD juga berkomitmen memastikan kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan 2026 tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara.
Dengan diserahkannya dokumen KUA dan PPAS tersebut, tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
• Red



