Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai konsekuensi kondisi fiskal daerah memantik pertanyaan serius mengenai asas keadilan dalam pembagian beban efisiensi anggaran.
Sorotan tersebut disampaikan warga Tasikmalaya, Asep Soni Gunawan, yang secara terbuka meminta Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hanya melihat persoalan defisit dari sisi penghematan belanja ASN.
Menurut Asep, ketika kondisi keuangan daerah mengharuskan ASN menerima pengurangan pendapatan, pemerintah daerah semestinya mempertimbangkan prinsip keadilan, kepatutan, proporsionalitas dan solidaritas fiskal terhadap seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Defisit anggaran adalah masalah bersama. Karena itu, pengorbanan untuk menyelamatkan keuangan daerah semestinya juga menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan kepada ASN,” tegasnya dalam pernyataan sikap tertanggal 14 September 2026.
Tunjangan Perumahan DPRD Jadi Titik Sorotan
Asep secara khusus menyoroti tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Pasal 19, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp29,2 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp23,3 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp19 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD.
Ketentuan tersebut masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan resmi.
Namun, persoalan yang disoroti bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya tunjangan tersebut diberikan.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah: ketika fiskal daerah mengalami tekanan dan TPP ASN dipangkas, apakah seluruh komponen belanja yang bersifat tunjangan dan fasilitas telah diuji kembali berdasarkan urgensi, kemampuan keuangan daerah dan prinsip efisiensi?
“Kalau ASN diminta memahami kondisi kas daerah, maka secara moral seluruh unsur pemerintahan juga harus menunjukkan sense of crisis. Jangan sampai narasi efisiensi hanya berhenti pada pemotongan hak ASN,” ujar Asep.
Ketua TAPD Diminta Tidak Sekadar Menjadi Penjaga Angka
Sebagai Ketua TAPD, Sekda dinilai memiliki posisi strategis dalam proses penyusunan dan pengendalian kebijakan anggaran daerah.
Karena itu, Asep meminta Ketua TAPD tidak sekadar berperan sebagai penjaga keseimbangan angka dalam APBD, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan efisiensi memiliki dimensi keadilan sosial dan pemerataan beban fiskal.
APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 sendiri telah ditetapkan melalui Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025 dengan total APBD sekitar Rp1,547 triliun.
Bahkan, sepanjang 2026 telah terjadi sejumlah perubahan terhadap penjabaran APBD melalui beberapa Peraturan Wali Kota. Pemerintah daerah sendiri menyatakan perubahan tersebut berkaitan dengan adanya perubahan anggaran yang berimplikasi terhadap pergeseran APBD.
Kondisi tersebut, menurut Asep, semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja, bukan hanya mengambil jalan pintas melalui pengurangan TPP ASN.
Investigasi Anggaran: Siapa yang Menanggung Beban Krisis Fiskal?
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai nominal tunjangan.
Ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar mengenai siapa yang pertama kali diminta berkorban ketika ruang fiskal daerah menyempit.
Jika ASN dengan penghasilan tetap harus menerima konsekuensi berupa pemotongan TPP untuk membantu menjaga kemampuan keuangan daerah, maka secara etis dan kebijakan publik perlu dipertanyakan apakah tunjangan serta fasilitas bagi pejabat politik juga telah masuk dalam evaluasi efisiensi.
Asep bahkan meminta TAPD membuka ruang evaluasi terhadap tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD, bukan dengan asumsi bahwa hak tersebut otomatis harus dipotong, tetapi melalui kajian objektif mengenai kemampuan fiskal, urgensi, kepatutan dan prioritas belanja daerah.
“Yang kami minta adalah keadilan dalam pengorbanan. Kalau memang semua harus berhemat, mari berhemat bersama. Jangan sampai ASN menjadi kelompok pertama yang dikorbankan sementara fasilitas dan tunjangan politik dianggap tidak tersentuh,” katanya.
Soliditas ASN Jangan Dikorbankan
Menurut Asep, persoalan pemotongan TPP juga memiliki dimensi psikologis.
ASN bukan sekadar angka dalam struktur belanja pegawai. Mereka memiliki kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga dan berbagai kewajiban lainnya.
Karena itu, kebijakan pengurangan penghasilan harus dikomunikasikan secara transparan dan dibangun melalui narasi solidaritas, bukan sekadar penghematan.
“Soliditas birokrasi tidak hanya dibangun melalui instruksi. Soliditas lahir ketika ASN merasa pemerintah juga berdiri bersama mereka dalam menghadapi kesulitan,” ujarnya.
Ia menilai, jika ketimpangan persepsi mengenai pembagian beban terus berkembang, hal tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan dan moral kerja ASN terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Desakan kepada Ketua TAPD
Atas dasar tersebut, Asep meminta Sekda Kota Tasikmalaya selaku Ketua TAPD:
Mengusulkan evaluasi kebijakan efisiensi secara menyeluruh, termasuk terhadap komponen tunjangan dan fasilitas seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Mengkaji kemungkinan penyesuaian tunjangan perumahan DPRD sebagai bagian dari langkah efisiensi fiskal, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendorong pembagian beban efisiensi secara proporsional, sehingga tidak terkesan hanya ASN yang diminta berkorban.
Membuka data dan dasar perhitungan kebijakan pemotongan TPP, agar publik mengetahui rasionalitas, target efisiensi dan dampaknya terhadap APBD.
Menjaga soliditas ASN melalui komunikasi kebijakan yang transparan, terukur dan berkeadilan.
Mendorong evaluasi APBD berbasis skala prioritas, dengan memastikan belanja wajib dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Bukan Perang ASN versus DPRD
Asep menegaskan, pernyataan sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan ASN dengan DPRD.
Justru sebaliknya, ia meminta seluruh unsur pemerintahan daerah menunjukkan solidaritas fiskal ketika daerah menghadapi tekanan keuangan.
“Ini bukan soal ASN melawan DPRD. Ini soal bagaimana seluruh penyelenggara pemerintahan menunjukkan keteladanan ketika rakyat dan daerah sedang menghadapi tekanan fiskal,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan keberanian untuk mengambil kebijakan yang mungkin tidak populer, tetapi memiliki legitimasi moral dan rasionalitas fiskal.
“Jangan hanya bertanya berapa rupiah yang bisa dihemat dari ASN. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah seluruh pos belanja sudah memberikan pengorbanan yang proporsional terhadap kondisi keuangan daerah?”
Pernyataan sikap tersebut dibuat di Yogyakarta pada 14 September 2026 dan ditujukan kepada Sekda Kota Tasikmalaya selaku Ketua TAPD.
Asep berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, tetapi menjadi pintu masuk evaluasi yang lebih transparan terhadap struktur belanja APBD Kota Tasikmalaya.
Sebab, ketika daerah meminta rakyat dan ASN memahami keterbatasan fiskal, maka keteladanan pengelolaan anggaran seharusnya dimulai dari mereka yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
(RI-015)



