Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – (22/09/2026). Kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menimbulkan pertanyaan publik.
Persoalannya bukan semata-mata apakah TPP ASN boleh dikurangi atau tidak. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana Pemerintah Kota Tasikmalaya menentukan prioritas dan membagi beban efisiensi ketika ruang fiskal daerah mengalami tekanan.
Jika alasan pemangkasan TPP adalah keterbatasan fiskal daerah, maka publik berhak mengetahui: apakah seluruh struktur belanja APBD telah dievaluasi secara menyeluruh, proporsional dan berbasis data, atau justru penghematan lebih dahulu diarahkan kepada hak penghasilan ASN?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, termasuk koordinasi penyusunan rancangan APBD dan perubahan APBD. Dalam kerangka tersebut, Sekda juga memimpin TAPD.
Dengan posisi tersebut, kebijakan efisiensi semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “pos mana yang paling mudah dipotong?”, tetapi harus dimulai dari pertanyaan “seluruh pos belanja mana yang memang memiliki ruang untuk diefisienkan?”
TPP ASN Dipotong, Tetapi Bagaimana Dengan Tunjangan DPRD?
Perhatian publik kemudian tertuju pada tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD masih berstatus berlaku. Dalam Pasal 19, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar:
– Ketua DPRD: Rp29,2 juta per bulan;
– Wakil Ketua DPRD: Rp23,3 juta per bulan;
– Anggota DPRD: Rp19 juta per bulan.
Ketentuan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Perwali tersebut.
Sekali lagi, persoalannya bukan mengatakan tunjangan tersebut ilegal.
Hak keuangan DPRD memang memiliki dasar hukum.
Namun ketika pemerintah daerah menyampaikan alasan keterbatasan fiskal sebagai dasar melakukan penyesuaian TPP ASN, maka muncul pertanyaan yang sah secara tata kelola:
Apakah seluruh komponen belanja, termasuk tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari APBD, juga telah dievaluasi berdasarkan urgensi, kepatutan, kewajaran, rasionalitas, kemampuan keuangan daerah dan prinsip efisiensi?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena Pemerintah Kota Tasikmalaya juga telah menetapkan Perwali Nomor 33 Tahun 2025 tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2026. Dalam peraturan tersebut, kemampuan keuangan daerah TA 2026 ditetapkan sebesar Rp492.668.509.724,06 dan dikategorikan sebagai kemampuan keuangan daerah sedang.
Artinya, publik memiliki dasar untuk meminta penjelasan mengenai bagaimana kemampuan fiskal tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan belanja, termasuk TPP ASN maupun hak keuangan DPRD.
Jangan Sampai Efisiensi Hanya Menjadi Bahasa yang Indah untuk ASN
Yang menjadi kekhawatiran publik adalah munculnya persepsi bahwa kata “efisiensi” dapat terasa sangat keras bagi ASN, tetapi terasa jauh lebih lunak ketika menyentuh komponen belanja lainnya.
Jika sekitar 6.000 ASN sebagaimana menjadi perhatian publik harus menerima kebijakan pemangkasan TPP, maka pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar berapa rupiah yang dipotong dari masing-masing ASN.
Pertanyaannya:
1. Berapa total penghematan yang diperoleh?
2. Berapa kontribusi pemotongan TPP terhadap keseluruhan kebutuhan efisiensi APBD?
3. Belanja apa saja selain TPP yang telah dievaluasi?
4. Apakah perjalanan dinas sudah dirasionalisasi?
5. Apakah kegiatan seremonial dan administratif telah dievaluasi?
6. Apakah belanja barang dan jasa telah dikaji ulang?
7. Apakah seluruh tunjangan dan fasilitas pejabat publik juga telah dihitung kembali tingkat urgensi dan kewajarannya?
Dan yang paling penting:
– Apakah beban penyesuaian fiskal benar-benar dibagi secara proporsional?
SEKDA HARUS MENJAWAB, BUKAN SEKADAR MENJELASKAN.
Sebagai pejabat yang mempunyai fungsi koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah dan memimpin TAPD, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya patut dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan kebijakan mengenai dasar serta proses evaluasi fiskal tersebut.
Pertanyaan publik bahkan dapat diarahkan lebih jauh:
– Apakah kapasitas kelembagaan dan fungsi Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pemimpin TAPD telah digunakan secara optimal untuk mencari solusi fiskal yang menyeluruh, atau kebijakan penyesuaian justru lebih banyak diarahkan kepada komponen penghasilan ASN?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa Sekda tidak memenuhi kualifikasi jabatan.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengujian publik terhadap pelaksanaan fungsi jabatan.
Sebab jabatan Sekretaris Daerah bukan sekadar jabatan administratif.
Di dalam pengelolaan APBD, terdapat tanggung jawab koordinasi, perencanaan, penyusunan kebijakan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah. PP 12/2019 sendiri menempatkan Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, masyarakat berhak bertanya:
– Jika TPP ASN dapat dievaluasi karena alasan fiskal, mengapa seluruh ruang efisiensi APBD tidak dibuka dan diuji dengan ukuran yang sama?
“TEBANG PILIH” JANGAN SAMPAI MENJADI KESAN PUBLIK
Kritik yang berkembang jangan sampai mengarah pada kesimpulan bahwa telah terjadi “tebang pilih” sebelum data dan dokumen resmi dibuka.
Namun pemerintah juga harus memahami bahwa persepsi tersebut dapat muncul apabila masyarakat melihat satu kelompok terkena pengurangan, sementara komponen belanja lainnya tidak terlihat mengalami evaluasi yang sebanding.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Jangan sampai publik akhirnya membuat satire:
“Kalau mencari ruang efisiensi, ASN memang paling mudah ditemukan. Tetapi kalau efisiensi mulai mendekati kursi kekuasaan, tiba-tiba kalkulator APBD kehilangan baterai.”
Satire tersebut tentu bukan kesimpulan hukum.
Tetapi ia menggambarkan keresahan yang dapat muncul apabila kebijakan efisiensi tidak dijelaskan secara terbuka.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa persoalan ini bukan pertarungan antara ASN dengan DPRD.
ASN mempunyai hak dan kewajiban.
DPRD juga mempunyai hak keuangan yang memiliki dasar hukum.
Yang harus dipastikan adalah bahwa seluruh belanja yang bersumber dari APBD dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, efisien, efektif, ekonomis, bertanggung jawab serta memperhatikan kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, yang dipertanyakan bukan:
“Mengapa DPRD mendapatkan tunjangan?”
Tetapi:
“Apakah seluruh belanja yang bersumber dari APBD telah dievaluasi dengan parameter yang objektif dan proporsional ketika daerah mengalami tekanan fiskal?”
Itulah pertanyaan yang harus dijawab.
YLBH MINTA DATA, BUKAN DRAMA.
Untuk menghindari polemik berbasis asumsi, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pimpinan TAPD, untuk membuka informasi yang relevan mengenai kebijakan tersebut, antara lain:
1. Dasar hukum pemangkasan TPP ASN;
2. Kajian dan formula perhitungan TPP setelah dilakukan penyesuaian;
3. Total penghematan yang ditargetkan dari pemangkasan TPP;
4. Kondisi kemampuan fiskal daerah yang menjadi dasar kebijakan;
5. Daftar belanja lain yang telah dilakukan efisiensi;
6. Besaran anggaran hak keuangan dan tunjangan DPRD TA 2026;
7. Dasar perhitungan tunjangan perumahan DPRD;
8. Kajian kewajaran dan standar harga yang digunakan;
9. Simulasi apabila efisiensi dilakukan terhadap seluruh kelompok belanja secara proporsional;
10. Reviu atau pertimbangan APIP/Inspektorat apabila memang telah dilakukan.
Dengan data tersebut, publik tidak perlu menebak-nebak.
Biarkan angka yang berbicara.
KETIKA KRISIS DATANG, KEADILAN ANGGARAN HARUS TERLIHAT.
Jika benar kondisi fiskal daerah sedang membutuhkan penghematan, maka seluruh unsur pemerintahan harus menunjukkan sense of crisis.
Bukan hanya ASN.
Bukan hanya masyarakat.
Bukan hanya kelompok yang paling mudah diminta berhemat.
Tetapi seluruh komponen belanja harus ditempatkan dalam meja evaluasi berdasarkan parameter yang jelas.
Sebab APBD adalah uang publik.
Dan karena berasal dari uang publik, maka setiap kebijakan mengenai APBD harus dapat dijelaskan kepada publik.
Kalau ASN diminta memahami kondisi fiskal, pemerintah juga harus memahami keresahan ASN.
Kalau masyarakat diminta berhemat, pemerintah harus menunjukkan bahwa penghematan dilakukan secara proporsional.
Dan kalau TPP ASN bisa disentuh atas nama efisiensi, maka seluruh ruang belanja yang memang secara hukum dan kebijakan dapat dievaluasi juga harus berani dibuka untuk dikaji.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya tidak sedang meminta perlakuan istimewa bagi ASN.
Yang diminta adalah keadilan fiskal, transparansi dan konsistensi kebijakan.
Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Ketua TAPD mempunyai posisi strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan efisiensi APBD tidak hanya mudah secara administratif, tetapi juga adil secara kebijakan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Maka pertanyaan akhirnya sederhana:
Jika memang APBD sedang sulit, tunjukkan seluruh datanya.
Jika memang TPP harus dipangkas, jelaskan dasar perhitungannya.
Jika memang semua belanja telah dievaluasi, buka hasil evaluasinya.
Dan jika efisiensi memang harus dilakukan, pastikan jangan sampai hanya tajam kepada ASN tetapi tumpul ketika menyentuh komponen belanja lainnya.
Karena keadilan fiskal bukan berarti semua orang harus menerima potongan yang sama.
Keadilan fiskal berarti setiap keputusan penghematan mempunyai dasar yang jelas, proporsional, dapat diuji dan dapat dipertanggungjawabkan.
APBD adalah uang rakyat.
Efisiensi harus transparan.
Kebijakan harus proporsional.
Dan pejabat publik harus siap menjelaskan setiap rupiah yang dibelanjakan.
(RI-015)



