Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Regional Economic Development Foundation (REDEF) bersama Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kota Tasikmalaya, mitra, dan rekan mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dalam audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat 1 DPRD tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus pendalaman substansi regulasi agar kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas.
Dalam audiensi itu, REDEF tidak hanya menyampaikan usulan pembentukan Perda, tetapi juga membawa kajian, informasi, serta keterangan dan bahan pembanding dari daerah atau tempat lain sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan. Pokok-pokok pikiran dan poin-poin substantif yang disampaikan kemudian diarahkan untuk didalami berdasarkan naskah akademik.
Langkah tersebut dinilai penting agar rancangan regulasi tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan memiliki landasan argumentasi, kebutuhan empiris, serta arah pengaturan yang jelas bagi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya.
DPRD: Aspirasi akan difasilitasi dan dikaji.
Dari pihak DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berupaya memfasilitasi aspirasi yang disampaikan REDEF bersama unsur SLB dan para mitranya untuk selanjutnya menjadi bahan kajian.
Menurutnya, substansi yang diajukan perlu ditelaah lebih lanjut agar hal-hal yang menjadi fokus perhatian para pengusul dapat diakomodasi secara tepat, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tumpang tindih atau pertentangan dengan ketentuan yang telah berlaku.
Dengan demikian, proses pembentukan Perda perlu memperhatikan keselarasan regulasi, kewenangan pemerintah daerah, serta kebutuhan riil masyarakat penyandang disabilitas.
Bagian Hukum Setda: Regulasi harus memberi manfaat dan kepastian hukum
Sementara itu, Yuda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya menekankan bahwa keberhasilan pembentukan peraturan perundang-undangan harus diukur dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat dan kepastian hukum yang dihasilkan.
Ia menyoroti perlunya mengidentifikasi peraturan yang telah ada, kemudian menentukan apakah regulasi tersebut perlu dicabut, diharmonisasikan, diperkuat, atau dikembangkan lebih lanjut. Kajian tersebut juga diperlukan untuk menilai apakah ketentuan yang berlaku saat ini sudah memadai atau justru masih membutuhkan pengaturan baru.
Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Perda agar tidak terjadi duplikasi norma, konflik pengaturan, maupun ketidakjelasan pelaksanaan di tingkat perangkat daerah.
Karena itu, keberadaan naskah akademik dan pemetaan regulasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa rancangan Perda Disabilitas memiliki dasar kebutuhan yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Dinas Sosial: Sepakat sepanjang untuk perbaikan.
Kepala Dinas Sosial Rahman menyampaikan bahwa pihaknya kerap menerima audiensi dari berbagai elemen masyarakat. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari masukan yang perlu diperhatikan agar kebijakan dan pelayanan sosial terus berkembang serta mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat yang beragam.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa upaya memperbaiki berbagai kekurangan akan terus dilakukan. Pada prinsipnya, Dinas Sosial menyatakan sepakat sepanjang langkah yang diusulkan bertujuan untuk perbaikan.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya ruang untuk membangun sinergi antar pemangku kepentingan, meskipun substansi dan bentuk pengaturan yang paling tepat tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Perda Disabilitas perlu menjawab kebutuhan nyata.
Usulan pembentukan Perda Disabilitas memiliki relevansi dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam konteks daerah, regulasi yang memadai diharapkan dapat memperkuat aksesibilitas fasilitas publik, layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan sosial, serta partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan.
Namun, tantangan utamanya bukan semata-mata melahirkan produk hukum baru. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan bahwa aturan tersebut memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terukur, serta pengawasan terhadap implementasinya.
Keterlibatan SLB, organisasi masyarakat, keluarga penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas sendiri juga penting agar substansi regulasi tidak hanya disusun dari perspektif birokrasi, tetapi berangkat dari pengalaman dan kebutuhan mereka yang akan menerima dampak kebijakan.
Audiensi REDEF bersama SLB se-Kota Tasikmalaya, mitra, dan rekan tersebut menjadi langkah awal untuk membawa aspirasi menuju proses legislasi yang lebih terarah. Tahapan selanjutnya ialah pendalaman naskah akademik, harmonisasi dengan peraturan yang berlaku, serta penentuan bentuk pengaturan yang paling sesuai dengan kebutuhan Kota Tasikmalaya.
Pada akhirnya, keberhasilan Perda Disabilitas tidak cukup diukur dari disahkannya sebuah peraturan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu menghapus hambatan, memberikan kepastian hak, dan menghadirkan pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya.
(Din)



