Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Jawaban tertulis Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya atas surat konfirmasi yang diajukan Media Swara Nasional Pos dan Media Ruang Pojok patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap fungsi kontrol sosial pers. Namun, setelah ditelaah dari aspek substansi maupun administrasi pemerintahan, jawaban tersebut masih menyisakan sejumlah catatan kritis yang layak menjadi perhatian publik.
Dalam surat jawaban tertanggal 3 Agustus 2026, Kabid PGTK Nia Kurnia memaparkan visi, target strategis, program prioritas, penerapan sistem merit, pemerataan guru, pemanfaatan sistem informasi GTK, roadmap pengembangan guru, hingga komitmen menjalankan tugas secara profesional. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan guru ASN dan PPPK dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan prinsip sistem merit serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Namun demikian, dari perspektif pengawasan publik, jawaban tersebut lebih banyak memuat uraian normatif mengenai apa yang seharusnya dilakukan, dibandingkan menyajikan data empiris mengenai kondisi aktual pendidikan di Kota Tasikmalaya.
Sebagai contoh, pada isu redistribusi guru, Bidang PGTK menyampaikan bahwa pemerataan dilakukan melalui pemetaan Dapodik, Analisis Beban Kerja (ABK), redistribusi sesuai kewenangan, hingga evaluasi rasio guru dan peserta didik. Akan tetapi, jawaban tersebut tidak mengungkap berapa jumlah sekolah yang masih mengalami kekurangan guru, berapa sekolah yang kelebihan guru, berapa guru yang telah atau akan direlokasi, maupun target waktu penyelesaian ketimpangan distribusi guru.
Padahal, berdasarkan prinsip akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, ukuran keberhasilan tidak hanya diukur dari keberadaan program, tetapi juga dari indikator yang terukur, capaian nyata, dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Hal serupa terlihat pada penjelasan mengenai penerapan sistem merit. Bidang PGTK menegaskan seluruh pengelolaan ASN Guru dan PPPK dilaksanakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Akan tetapi, jawaban tersebut belum menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan, instrumen evaluasi, maupun mitigasi terhadap potensi konflik kepentingan dalam implementasi sistem merit di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit bukan sekadar prinsip normatif, tetapi harus diwujudkan dalam tata kelola kepegawaian yang objektif, terdokumentasi, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Administrasi Surat Jadi Sorotan
Selain substansi, terdapat pula catatan dari sisi administrasi pemerintahan.
Dokumen jawaban yang disampaikan kepada media tidak menggunakan kop surat resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun Dinas Pendidikan, tidak mencantumkan nomor surat, sifat, lampiran, maupun perihal, serta tidak memuat bagian “Kepada Yth.” sebagai identitas penerima surat.
Secara tata naskah dinas, format tersebut lebih menyerupai sebuah makalah atau paparan kebijakan daripada surat dinas resmi yang merupakan produk administrasi pemerintahan.
Padahal, Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur bahwa setiap surat dinas pemerintah pada prinsipnya memuat identitas instansi, nomor surat, tujuan surat, serta unsur administrasi lainnya sebagai bagian dari tertib administrasi dan kepastian hukum.
Nomor surat bukan sekadar formalitas administratif. Keberadaannya menjadi dasar registrasi, pengarsipan, penelusuran dokumen, sekaligus bentuk pertanggungjawaban administrasi apabila di kemudian hari diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan maupun pelayanan informasi publik.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan administrasi pejabat publik harus memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya asas kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, keterbukaan, dan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Masih Membuka Ruang Pendalaman.
Dari sudut pandang jurnalistik investigatif, jawaban Kabid PGTK dapat dipandang sebagai langkah awal keterbukaan informasi. Namun sejumlah substansi strategis masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, antara lain mengenai peta kekurangan dan kelebihan guru di setiap sekolah, implementasi nyata redistribusi guru, capaian indikator kinerja utama (IKU), realisasi roadmap pengembangan guru, hingga efektivitas penerapan sistem merit terhadap ASN Guru dan PPPK di Kota Tasikmalaya.
Pers sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi melakukan kontrol sosial secara konstruktif. Oleh karena itu, keterbukaan informasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga berbasis data, indikator kinerja, dan hasil pelaksanaan program menjadi kebutuhan penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.
Dengan demikian, jawaban Bidang PGTK tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi titik awal bagi publik untuk mengukur konsistensi antara komitmen yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang nyata di lapangan.
(Din)



