Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – 4 Agustus 2026. Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai belum adanya pernyataan resmi Inspektorat Kota Tasikmalaya atas sorotan publik terhadap pengadaan layanan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya, media in kembali melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Inspektorat Kota Tasikmalaya pada Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang tamu Kantor Inspektorat Kota Tasikmalaya, Irban II Inspektorat Kota Tasikmalaya, Windi, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut Windi, Inspektorat belum dapat menyampaikan pernyataan mengenai substansi persoalan yang menjadi perhatian publik karena proses audit tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
Ia menegaskan bahwa setiap pemeriksaan memiliki tahapan yang harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk melakukan audit ada mekanismenya. Tim harus terlebih dahulu turun ke dinas terkait sebelum dapat menyampaikan hasil atau memberikan statemen,” ujar Windi.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan lanjutan atas sikap Inspektorat yang sebelumnya memilih belum memberikan komentar terhadap pemberitaan mengenai kontrak layanan internet Diskominfo Kota Tasikmalaya.
Menurut Irban II, proses pengawasan harus diawali dengan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, hingga analisis terhadap bukti-bukti yang diperoleh sebelum auditor dapat menarik suatu kesimpulan.
Secara normatif, mekanisme tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mengatur bahwa audit APIP dilaksanakan berdasarkan standar audit, independensi, objektivitas, serta didukung bukti yang cukup dan kompeten. Dengan demikian, auditor tidak dibenarkan menyampaikan kesimpulan sebelum seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan.
Media menghormati penjelasan Irban II mengenai pentingnya mekanisme audit sebagai bagian dari profesionalisme APIP. Namun demikian, mengingat isu yang berkembang telah menjadi perhatian publik, hasil pengawasan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai apakah terdapat permasalahan administratif, pelanggaran prosedur, maupun aspek lain yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Reportika Indonesia akan terus mengawal perkembangan proses pengawasan tersebut. Di sisi lain, sebagai badan publik, Inspektorat diharapkan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi sesuai kewenangannya, tanpa mengurangi independensi proses audit yang sedang berlangsung.
Dengan adanya penjelasan ini, publik kini memperoleh kepastian bahwa Inspektorat tidak menutup diri terhadap persoalan yang berkembang, melainkan menegaskan bahwa setiap langkah pengawasan harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme audit yang berlaku.
Masyarakat selanjutnya menantikan hasil pemeriksaan yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(RI-015)



