Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Pengadaan peralatan studio video dan film pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp2.808.000.000 dan realisasi Rp2.799.480.000 menjadi perhatian dari sisi efisiensi, kewajaran harga, harga pembanding serta profesional judgment Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Paket RUP 65108791 tersebut diperuntukkan bagi 351 Pemerintah Desa di Kabupaten Tasikmalaya. Secara matematis, pagu pengadaan setara sekitar Rp 8 juta per desa, sementara nilai realisasi mencapai sekitar Rp 7,976 juta per desa.
Dari nilai tersebut terdapat selisih hanya Rp8.520.000, atau sekitar 0,30 persen dari pagu. Dengan demikian, tingkat realisasi mencapai 99,69 persen.
Angka tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan indikasi penyimpangan. Namun, selisih yang sangat tipis tersebut layak menjadi objek pertanyaan dari perspektif efisiensi dan kewajaran harga.
Dalam pertemuan dengan pihak DPMD Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 26 Agustus 2026, yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas PMD dan dihadiri Kadis PMD, Sekretaris Dinas serta Kepala Bidang yang sekaligus selaku PPK, dijelaskan bahwa kegiatan pengadaan tersebut merupakan bagian dari program Bupati Tasikmalaya dalam rangka meningkatkan pelayanan di pemerintahan desa.
Keterangan tersebut memberikan konteks bahwa pengadaan peralatan studio video dan film diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Namun, tujuan kebijakan tersebut tetap perlu diterjemahkan ke dalam proses pengadaan yang memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, bersaing, adil dan akuntabel, sebagaimana prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun, tingginya tingkat penyerapan dan hampir tidak adanya ruang selisih harga menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana PPK memastikan bahwa harga, spesifikasi dan volume peralatan untuk 351 desa tersebut benar-benar merupakan kebutuhan yang wajar dan memberikan value for money?
Terlebih dalam RUP, spesifikasi yang tercantum masih sangat umum, yakni webcam, speaker dan microphones, sementara nilai paket mencapai Rp2,8 miliar.
Di sinilah profesional judgment PPK menjadi penting. Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025, PPK tidak hanya bertanggung jawab pada proses E-Purchasing, tetapi juga harus memastikan identifikasi kebutuhan, spesifikasi teknis/KAK, HPS, kewajaran harga, pengendalian kontrak hingga serah terima hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan kritisnya kemudian menjadi lebih konkret:
Apakah seluruh 351 desa menerima paket dengan spesifikasi dan volume yang sama? Apa dasar kebutuhan masing-masing desa? Bagaimana HPS sekitar Rp8 juta per desa ditentukan? Dan apakah harga tersebut telah dibandingkan dengan harga pasar maupun harga katalog secara memadai?
Selain itu, karena barang diperuntukkan bagi 351 Pemerintah Desa, perlu dipastikan mekanisme penetapan penerima, distribusi, berita acara serah terima, pencatatan barang serta pengawasan pemanfaatannya.
Rahmat Riadi, Balai Pewarta Nasional (BPN), menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran tidak semestinya dimaknai sekadar sebagai pemenuhan administratif atau sekadar menjadi syarat pelaksanaan kegiatan.
“Bukan sekadar pemenuhan administratif sebagai syarat pelaksanaan kegiatan. Jadwal pelaksanaan harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas, maka dimohonkan dukungan dokumentasi sebagai pertanggungjawaban atau LPJ satuan kerja dinas terkait,” ujar Rahmat.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa transparansi harus dapat ditelusuri dari perencanaan, pelaksanaan, distribusi hingga pertanggungjawaban.
Dalam konteks pengadaan untuk 351 desa, dokumentasi bukan sekadar pelengkap berkas. Dokumentasi menjadi instrumen untuk memastikan bahwa barang yang dianggarkan memang benar-benar dibeli, diterima, didistribusikan kepada penerima yang ditetapkan, sesuai jadwal, sesuai spesifikasi, dan dapat dibuktikan pemanfaatannya.
Karena itu, dokumentasi pelaksanaan yang relevan untuk diuji antara lain dokumen distribusi, berita acara serah terima, dokumentasi penerimaan masing-masing desa, rincian barang, serta dokumen LPJ satuan kerja terkait.
Selisih 0,30 persen bukanlah vonis penyimpangan. Tetapi untuk belanja Rp2,8 miliar, angka tersebut layak menjadi pintu masuk untuk menguji profesional judgment PPK, bukan hanya apakah barang telah dibeli, tetapi apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat yang tepat bagi 351 desa.
Sebab ukuran keberhasilan pengadaan bukan sekadar 99,70 persen anggaran terserap, melainkan apakah Rp2,799 miliar tersebut menghasilkan barang yang tepat, harga yang wajar, distribusi yang tepat sasaran, pelaksanaan sesuai jadwal, serta pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diverifikasi.
(RI-015)



