Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Polemik dua paket pengadaan bantuan ayam ras petelur pada Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya TA 2026 memasuki ranah yang lebih substantif.
Bukan lagi semata soal apakah paket telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), tetapi juga menyangkut bagaimana kebutuhan ditetapkan, bagaimana harga dinilai wajar, bagaimana harga pembanding diperoleh, serta sejauh mana professional judgment Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dua paket yang menjadi sorotan tersebut memiliki total nilai Rp2.810.152.500, terdiri atas:
1. Pullet Ayam Ras Petelur RUP: 67478096Nilai: Rp1.486.500.000 Penyedia: SUBUR JAYA Metode: E-Purchasing/E-Katalog Versi 6.0
2. Pakan Ayam Ras Petelur RUP: 67419335 Nilai: Rp1.323.652.500 Penyedia: ARSAA JAYA FARM Metode: E-Purchasing/E-Katalog Versi 6.0
Berdasarkan penelusuran jurnalistik terhadap SIRUP LKPP, kedua kegiatan tersebut sebelumnya tidak ditemukan dalam penelusuran RUP pada periode sebelum transaksi.
Sementara itu, Dinas Pertanian melalui jawaban tertulis menjelaskan bahwa keduanya merupakan hasil revisi RUP.
Dinas menyebut revisi paket pullet diumumkan pada 14 Juli 2026 pukul 09.51 WIB, sedangkan transaksi dilakukan pada 28 Juli 2026 pukul 11.09 WIB.
Untuk paket pakan, Dinas menyatakan revisi diumumkan pada 6 Juli 2026 pukul 08.09 WIB, sedangkan transaksi dilakukan pada 29 Juli 2026 pukul 15.56 WIB.
Dengan demikian, secara kronologis menurut keterangan Dinas, transaksi berlangsung setelah revisi RUP diumumkan.
Namun, justru di sinilah investigasi berikutnya dimulai.
RUP Bukan Satu-satunya Parameter
Dinas menjelaskan perubahan tersebut terjadi setelah verifikasi calon kelompok tani penerima menemukan sejumlah calon penerima yang tidak dapat melaksanakan kegiatan. Kondisi itu kemudian disebut menyebabkan perubahan volume dan alokasi anggaran.
Penjelasan tersebut penting, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan tata kelola.
Sebab perubahan volume dan alokasi anggaran semestinya meninggalkan jejak administratif dan rasionalitas pengadaan yang dapat diuji.
Pertanyaannya sederhana:
1. Apa kebutuhan awalnya?
2. Apa yang berubah setelah verifikasi?
3. Berapa volume awal dan berapa volume setelah revisi?
4. Bagaimana perubahan volume tersebut mempengaruhi nilai paket?
5. Apakah perubahan tersebut didukung dokumen perencanaan dan penganggaran?
6. Dan yang tidak kalah penting: Bagaimana PPK memastikan harga yang kemudian digunakan tetap merupakan harga yang wajar setelah terjadi perubahan kebutuhan dan volume?
E-Katalog Tidak Otomatis Menghapus Kewajiban Menilai Harga
Pengadaan melalui E-Katalog memang memberikan mekanisme elektronik dalam transaksi pemerintah.
Namun, penggunaan katalog bukan berarti seluruh tanggung jawab substantif pengelola pengadaan berpindah kepada sistem.
Peraturan LKPP mengatur bahwa dalam persiapan pengadaan, PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK berdasarkan data atau informasi pasar terkini, termasuk ketersediaan barang, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis.
Dengan nilai gabungan Rp 2,81 miliar, pertanyaan mengenai harga menjadi relevan.
Sebab publik tidak cukup hanya diberitahu bahwa barang dibeli melalui E-Katalog.
Publik juga berhak mengetahui:
Apakah harga katalog yang dipilih benar-benar merupakan harga yang paling wajar untuk spesifikasi dan volume yang dibutuhkan?
Apakah PPK melakukan pembandingan dengan:
harga pasar aktual;
harga distributor/pabrikan;
harga transaksi sejenis;
harga komoditas sejenis pada katalog;
harga pembelian pemerintah atau daerah lain;
serta komponen biaya distribusi, pajak dan biaya lain yang relevan?
Regulasi pengadaan menempatkan harga dan data pasar sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan pengadaan. Bahkan ketentuan mengenai HPS menegaskan fungsi HPS sebagai alat untuk menilai kewajaran harga, meskipun penyusunan HPS dikecualikan untuk E-Purchasing.
Artinya, pengecualian penyusunan HPS dalam E-Purchasing tidak identik dengan pengecualian terhadap pertimbangan kewajaran harga.
Inilah titik yang perlu dibuka kepada publik.
Di Mana Professional Judgment PPK?
Dalam pengadaan senilai miliaran rupiah, PPK tidak semestinya hanya diposisikan sebagai pejabat yang mengesahkan proses administratif.
PPK memiliki ruang tanggung jawab profesional dalam memastikan spesifikasi, kebutuhan, kondisi pasar dan keputusan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan LKPP bahkan menempatkan reviu spesifikasi dan informasi pasar sebagai bagian dari proses persiapan pengadaan.
Karena itu, pertanyaan investigatif berikutnya adalah:
Apa professional judgment PPK dalam menentukan bahwa harga pullet dan pakan yang dipilih melalui E-Katalog merupakan harga yang wajar?
Apakah terdapat dokumen analisis pasar?
Apakah ada survei harga?
Apakah terdapat screenshot atau rekam jejak harga katalog pada saat transaksi?
Apakah PPK membandingkan produk yang sama atau setara dari penyedia lain?
Apakah spesifikasi barang benar-benar sesuai dengan kebutuhan kelompok penerima?
Dan apakah terdapat alasan objektif ketika memilih produk dan penyedia tertentu dibandingkan alternatif lain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena harga katalog adalah harga yang tersedia dalam sistem, bukan dengan sendirinya bukti bahwa harga tersebut adalah harga paling ekonomis bagi pemerintah.
Harga Pembanding Harus Bisa Bicara
Dalam konteks pengadaan ini, redaksi belum menyimpulkan bahwa harga kedua paket tersebut tidak wajar.
Justru karena belum tersedia data harga pembanding yang cukup, maka dokumen pembanding harga menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa.
Misalnya, untuk pullet ayam ras petelur, perlu diketahui:
berapa harga per ekor yang dibayar pemerintah, spesifikasi/umur ayam, kondisi kesehatan, vaksinasi, transportasi, dan komponen layanan lainnya.
Demikian pula untuk pakan: berapa harga per kilogram, jenis pakan, kandungan nutrisi, kemasan, volume pembelian, serta biaya distribusinya.
Tanpa data tersebut, nilai Rp 1,486 miliar dan Rp 1,323 miliar hanya menjadi angka agregat.
Padahal yang harus diuji adalah harga satuan dikalikan volume dan dibandingkan dengan harga pasar yang relevan pada waktu transaksi.
Di sinilah professional judgment PPK menjadi penting.
Rp2,81 Miliar Harus Menghasilkan Manfaat yang Terukur
Dinas menyatakan program bantuan ayam ras petelur ditujukan untuk pemenuhan produk asal ternak, penanggulangan inflasi dan ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya peternak kecil.
Tujuan tersebut tentu memiliki nilai strategis.
Tetapi pengadaan pemerintah tidak berhenti pada tujuan normatif.
Pertanyaan berikutnya adalah:
berapa jumlah kelompok penerima?
berapa jumlah pullet per kelompok?
berapa volume pakan yang diberikan?
bagaimana kriteria penerima ditetapkan?
berapa nilai manfaat yang diterima masing-masing kelompok?
dan bagaimana pemerintah memastikan bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk menghasilkan telur dan meningkatkan ekonomi penerima?
Dinas sendiri menyatakan bahwa sampai saat ini kedua pekerjaan masih dalam proses distribusi.
Dengan demikian, pengawasan publik semestinya tidak hanya diarahkan pada transaksi, tetapi juga pada output dan outcome program.
Jangan Sampai Administrasi Lebih Cepat daripada Perencanaan
Persoalan RUP, revisi kebutuhan dan harga akhirnya bertemu pada satu titik: kualitas perencanaan.
Jika kebutuhan awal berubah karena hasil verifikasi calon penerima, perubahan tersebut harus dapat dijelaskan secara kronologis.
Jika volume berubah, dasar perhitungannya harus dapat diuji.
Jika alokasi berubah, harus ada jejak dokumen anggarannya.
Jika harga berubah atau paket disusun ulang, harus terdapat alasan ekonomis dan teknis.
Dan jika penyedia akhirnya dipilih melalui E-Katalog, maka harus dapat dijelaskan mengapa pilihan tersebut merupakan keputusan yang paling rasional dan memberikan value for money bagi pemerintah daerah.
Perpres 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan pemerintah bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan sekadar:
“barang sudah dibeli.” Tetapi: “barang yang tepat, dengan jumlah yang tepat, harga yang wajar, melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.”
Bukan Menuduh, Tetapi Menguji. Swara Nasional Pos dan Reportika Indonesia menempatkan persoalan ini sebagai uji tata kelola, bukan vonis.
Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kerugian negara hanya berdasarkan perbedaan tampilan data RUP dan transaksi.
Namun demikian, terdapat sejumlah aspek yang layak diverifikasi secara lebih mendalam:
Pertama, histori RUP dan dasar revisinya.
Kedua, kesesuaian dengan DPA/DPPA.
Ketiga, dokumen verifikasi kelompok penerima.
Keempat, dasar penetapan volume.
Kelima, metode dan sumber informasi harga.
Keenam, harga pembanding pada saat transaksi.
Ketujuh, professional judgment PPK dalam memilih spesifikasi, produk dan penyedia.
Kedelapan, kesesuaian barang dengan kontrak.
Kesembilan, serah terima dan distribusi kepada masyarakat.
Kesepuluh, manfaat nyata program bagi kelompok penerima.
Sebab, ketika uang publik sebesar Rp 2.810.152.500 dibelanjakan, maka transparansi tidak boleh berhenti pada kalimat “sudah melalui E-Katalog.”
E-Katalog adalah instrumen.
Akuntabilitas tetap berada pada manusia yang merencanakan, menetapkan, memilih, menyetujui dan mempertanggungjawabkan pengadaan tersebut.
Dan pada titik itulah professional judgment PPK, kewajaran harga serta bukti harga pembanding menjadi bagian penting yang layak dibuka dan diuji publik.
Swara Nasional Pos dan Reportika Indonesia akan terus melakukan penelusuran berdasarkan dokumen, data elektronik dan hak jawab para pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan kepentingan publik.
(RI-015)



