Korban Penculikan Wartawan Dijemput Pakai Kuda? IWOI Karawang Desak Polisi Amankan Barang Bukti

Reportikaindonesia.com // Karawang, Jawa Barat – Setelah Polres Karawang menyatakan segera menetapkan tersangka pelaku dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan, Junot dan Zaenal M. Berkenaan dengan itu, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Karawang mendesak Polres Karawang segera mengamankan barang bukti kejadian kasus tersebut sebelum dihilangkan.

Bendahara DPD IWOI Kabupaten Karawang, Sumantri yang juga jurnalis aktif dalam pemberitaan peristiwa dan hukum menyebutkan, selain CCTV dan TKP, bukti lain yang kudu disoroti oleh Polisi adalah kendaraan yang digunakan untuk melakukan dugaan penculikan terhadap Zaenal M.

“Dari keterangan korban kan jelas, mereka dijemput. Nah, kalau dijemput apakah pakai kendaraan atau pakai kuda? Itu minimal harus jadi barang bukti. Kalau polisi tidak menyoroti perihal barang bukti ini, kami khawatir akan ada barang bukti yang hilang,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPD IWOI Kabupaten Karawang, Teguh Juniartono menyampaikan, sampai detik ini memang polisi masih fokus melengkapi keterangan-keterangan saksi.

“Informasi diterima redaksi ada 10 orang yang sudah dimintai keterangan, diantaranya keluarga korban. Namun, wartawan kami mengingatkan Polisi agar persoalan dugaan penculikannya jangan dilepaskan begitu saja,” jelasnya.

Teguh menambahkan, bahwa kendaraan yang dipakai untuk melakukan penjemputan paksa korban menjadi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP dimana alat bukti adalah segala sesuatu hal maupun benda yang ada hubungan dan kaitannya dengan suatu kejadian atau peristiwa tertentu.

“Saya yakin korban tau dijemput menggunakan apa. Kalau dijemput pakai kuda, bisa dikejar itu kuda, milik siapa, misalnya,” tutupnya.

(*/Darmawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *