Reportikaindonesia.com // Pasuruan, JawaTimur – Satrenarkoba Polres Pasuruan menangkap 3 pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu dalam kurun waktu sehari di satu wilayah, yakni di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Hari Senin (17/10/2022).
Dalam rilis Polres Pasuruan, ketiga pelaku barang haram tersebut, FAK (27) warga Dusun. Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 13 kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah sedotan plastik dan 1 buah bungkus rokok warna hitam merek Dji Sam Soe.
DK(25) warga Dusun Slepi, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah HP merk REALME warna biru.
MS (24) warga Dusun Kalongan, Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 2 (dua) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue, dan 1 (satu) buah kotak bekas warna hitam.
“Penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Prigen,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.
Lebih lanjut di katakan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berdekatan dalam kurun waktu 1 hari.
“Untuk tersangka FAK (27 th) ditangkap dirumahnya pada pukul 10.00 WIB, dan DK (25 th) ditangkap Pkl. 11.00 Wib di sebuah rumah berbeda yaitu di Dusun.
Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, sedangkan untuk MS (24 th) ditangkap Pkl. 13.00 Wib di sebuah rumah di Dusun Kalong, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan”, ungkap Kasat Narkoba.
Masih Kasatresnarkoba, Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut catatan Undang-undang Narkotika, bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) Hari Senin (17/10/2022).
M.amir/ali tim