Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Di tengah rangkaian libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya memastikan pelayanan publik di sektor pertanahan tetap berjalan meski secara terbatas.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan penting terkait administrasi pertanahan.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, pelayanan terbatas akan dibuka pada 18, 19, 20, 23 dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun jenis pelayanan yang tetap diberikan kepada masyarakat meliputi pelayanan informasi umum pertanahan, pemeriksaan berkas, penyerahan sertipikat serta validasi alih media dokumen pertanahan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat yang tengah mengurus dokumen pertanahan, terutama di tengah momentum libur panjang nasional.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan pelayanan terbatas tersebut secara optimal, termasuk melakukan pengecekan status tanah maupun kelengkapan dokumen kepemilikan guna menghindari potensi persoalan hukum pertanahan di kemudian hari.
Dengan tetap dibukanya layanan terbatas ini, diharapkan kehadiran negara melalui institusi pertanahan tetap dirasakan oleh masyarakat, sekaligus memperkuat prinsip pelayanan publik yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Din)



