Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Materi bertajuk Architecture of Accountability yang disampaikan oleh Wahyu Dhyatmika dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM hari ke dua, kamis (21/05/2026) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak semata bergantung pada hukum dan lembaga peradilan, melainkan juga pada keterbukaan informasi, ruang publik yang sehat, dan kemampuan masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya.
Dalam materi tersebut ditegaskan bahwa “rights are protected by truth, not just courts” atau hak-hak warga dilindungi oleh kebenaran, bukan hanya pengadilan. Perspektif ini menempatkan jurnalisme sebagai elemen penting dalam membangun sistem akuntabilitas demokrasi.
Narasumber menjelaskan, ketika praktik jurnalisme melemah, pelanggaran HAM berpotensi meningkat karena kekerasan negara tidak terpantau, diskriminasi tidak terdokumentasikan, dan masyarakat kehilangan kemampuan untuk menuntut pertanggungjawaban.
Materi juga menyoroti bahwa perlindungan HAM tidak cukup hanya mengandalkan perangkat regulasi. Negara memerlukan pengawasan publik yang aktif, media yang independen, serta akses informasi yang terbuka agar setiap penyimpangan kekuasaan dapat dikontrol secara demokratis.
Dalam konteks tersebut, pers dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara fakta, kepentingan publik, dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Jurnalisme investigatif, verifikasi data, serta keberanian mengungkap fakta disebut menjadi fondasi penting dalam membangun “arsitektur akuntabilitas”.
Kegiatan Kelas Jurnalis HAM sendiri menjadi ruang penguatan kapasitas bagi insan pers agar mampu memahami isu HAM secara lebih mendalam, sekaligus memperkuat peran media dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Selain menyoroti pentingnya hukum, materi tersebut menekankan bahwa kebenaran informasi dan keterbukaan ruang publik merupakan benteng utama dalam mencegah impunitas serta menjaga hak-hak sipil masyarakat.
(Din)



