Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Hari pertama kegiatan “Kelas Jurnalis HAM” yang digelar Rabu (20/05/2026) di Hotel Green Forest Lembang, Bandung Barat, menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hak asasi manusia. Salah satunya adalah Prof. Dr. Makarim Wibisono yang menyampaikan materi bertajuk “Pengarusutamaan HAM di Indonesia dan Dunia Internasional”.
Dalam pemaparannya, Prof. Makarim menjelaskan bahwa pengarusutamaan HAM merupakan strategi untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam seluruh proses penyusunan kebijakan, regulasi, hingga program pembangunan. Menurutnya, pendekatan tersebut penting guna memastikan perlindungan kelompok rentan serta mewujudkan keadilan sosial yang setara dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, konstitusi Indonesia melalui Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 telah menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM. Karena itu, prinsip HAM harus menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Prof. Makarim juga memaparkan berbagai capaian Indonesia di kancah internasional, termasuk ratifikasi sejumlah instrumen HAM global seperti ICCPR, ICESCR, CEDAW, CAT, hingga Konvensi Hak Anak. Indonesia, kata dia, juga telah enam kali dipercaya menjadi anggota Dewan HAM PBB dan aktif mendorong isu-isu strategis seperti keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan, hingga HAM dalam tata kelola kecerdasan buatan (AI governance).
Dalam sesi lainnya, ia menyoroti pentingnya pendekatan Business and Human Rights (Bisnis dan HAM). Menurutnya, dunia usaha tidak lagi bisa hanya berorientasi pada keuntungan, melainkan juga wajib memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, masyarakat adat, lingkungan hidup, dan kelompok terdampak lainnya. Pemerintah saat ini, lanjutnya, tengah menyiapkan skema mandatory Human Rights Due Diligence (mHRDD) guna memperkuat pengawasan terhadap praktik bisnis berbasis HAM di Indonesia.
Prof. Makarim turut menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, serta pembentukan working group isu-isu HAM agar implementasi HAM berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Kepada para peserta Kelas Jurnalis HAM, ia menggarisbawahi posisi strategis jurnalis sebagai garda terdepan dalam membongkar praktik pelanggaran HAM yang kerap tertutup dari ruang publik. Menurutnya, jurnalisme investigasi memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas, memperkuat suara korban, membangun opini publik, hingga merawat ingatan kolektif atas berbagai kasus pelanggaran HAM.
“Pengarusutamakan HAM bukanlah proses yang mudah atau instan, tetapi setiap langkahnya sangat layak dijalani karena menjadi fondasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara,” demikian salah satu penegasan Prof. Makarim dalam penutupan materinya.
(Din)



