Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Sorotan terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya kembali menguat setelah surat konfirmasi resmi terkait sejumlah paket pengadaan bernilai miliaran rupiah dilaporkan belum mendapatkan jawaban hingga batas waktu yang dianggap wajar dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Minimnya respons tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, terlebih pengadaan yang dipersoalkan menyangkut belanja strategis dengan nilai besar yang bersumber dari APBD.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi bukan sekadar etika administrasi, melainkan bagian dari kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sikap tidak responsif terhadap permintaan klarifikasi publik dinilai dapat memperlemah prinsip transparansi yang menjadi fondasi utama pengadaan pemerintah. Terlebih, sejumlah pertanyaan yang diajukan disebut berkaitan dengan dasar kebutuhan pengadaan, efisiensi anggaran, metode pemilihan penyedia, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan prinsip value for money.
Penggagas surat konfirmasi, Adehera, yang juga Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kota Tasikmalaya, menyatakan pihaknya akan terus mendalami serta melakukan upaya audensi atau pers converence dengan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan tersebut, termasuk menyangkut dugaan ketidakwajaran harga serta penerapan professional judgement oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mekanisme pengadaan melalui e-purchasing.
Menurut Adehera, penggunaan metode e-purchasing tidak serta merta menghilangkan kewajiban PPK untuk memastikan kewajaran harga dan akuntabilitas proses pengadaan. Ia menegaskan bahwa dalam regulasi pengadaan pemerintah, PPK tetap memiliki tanggung jawab melakukan penilaian profesional terhadap spesifikasi, harga pasar, kebutuhan riil, hingga aspek efisiensi anggaran sebelum memutuskan transaksi dengan penyedia.
“E-purchasing bukan sekadar proses klik dan beli. Ada tanggung jawab profesional yang melekat pada PPK untuk memastikan harga yang dipilih benar-benar wajar, efisien, dan sesuai kebutuhan. Jika ditemukan kontrak bernilai besar dengan efisiensi yang sangat minim, maka itu patut diuji secara kritis,” ujarnya.
Ia juga menilai, keterlambatan ataupun tidak adanya jawaban atas surat konfirmasi justru memperkuat urgensi pendalaman terhadap proses pengadaan tersebut.
Menurutnya, transparansi merupakan instrumen penting untuk menghindari spekulasi publik terkait potensi pengondisian penyedia, penggiringan transaksi, maupun lemahnya kontrol internal dalam belanja pemerintah.
Fenomena ini menambah daftar perhatian publik terhadap pola pengelolaan anggaran di sejumlah OPD di Kota Tasikmalaya, di mana jawaban normatif ataupun keterlambatan respons atas surat konfirmasi media dan masyarakat sipil mulai dianggap sebagai pola yang berulang.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pejabat pengguna anggaran maupun pejabat pembuat komitmen memiliki tanggung jawab tidak hanya memastikan proses pengadaan berjalan administratif, tetapi juga mampu dipertanggungjawabkan secara substantif kepada publik.
Selain itu, keterbukaan informasi terkait dokumen pendukung, justifikasi kebutuhan, hingga mekanisme evaluasi penyedia dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik pengondisian, penggiringan penyedia tertentu, maupun potensi persekongkolan dalam proses pengadaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya terkait substansi pertanyaan yang telah disampaikan dalam surat konfirmasi tersebut.
(RI-015)



