Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Pernyataan Pemerintah Kota Tasikmalaya mengenai komitmen menjaga stabilitas fiskal dan pelayanan publik di tengah keterbatasan ruang keuangan daerah mendapat sorotan dari kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan.
Balai Pewarta Nasional (BPN) menilai pemerintah perlu membuka secara lebih transparan kondisi fiskal daerah agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai tantangan yang sedang dihadapi.
Ketua BPN menilai bahwa pernyataan yang disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H. Hanafi, S.H., M.H., merupakan langkah positif dalam membangun optimisme publik. Namun demikian, narasi tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum menjelaskan secara rinci akar persoalan yang menyebabkan ruang fiskal daerah mengalami tekanan.
“Publik tentu mengapresiasi komitmen pemerintah menjaga pelayanan publik. Namun masyarakat juga berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap kondisi fiskal daerah, bagaimana posisi keuangan saat ini, apa saja risiko yang dihadapi, dan bagaimana strategi mitigasi yang telah disiapkan pemerintah,” kata Erlan dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut BPN, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterbatasan fiskal tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan berkurangnya kemampuan anggaran. Kondisi tersebut harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari kualitas perencanaan pembangunan, efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, hingga kebijakan pembiayaan yang telah ditempuh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
BPN menilai terdapat sejumlah informasi penting yang perlu disampaikan kepada publik, termasuk kondisi kas daerah, posisi kewajiban keuangan pemerintah, proyeksi kemampuan fiskal jangka menengah, serta dampak berbagai kebijakan pembiayaan terhadap keberlanjutan APBD.
Sorotan juga diarahkan pada penggunaan skema pinjaman daerah yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan.
Menurut BPN, kebijakan pinjaman daerah memang memiliki dasar hukum yang jelas dan diperbolehkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, setiap utang publik harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang terukur bagi masyarakat.
“Pertanyaan yang perlu dijawab adalah sejauh mana proyek-proyek yang dibiayai melalui pinjaman daerah mampu meningkatkan kapasitas fiskal Kota Tasikmalaya. Jika kewajiban pembayaran terus berjalan sementara peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak signifikan, maka risiko tekanan terhadap APBD akan semakin besar pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga menyebutkan bahwa peningkatan PAD akan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan. BPN memandang langkah tersebut sebagai kebijakan yang tepat, namun perlu disertai indikator keberhasilan yang jelas dan dapat diukur.
“Digitalisasi tidak cukup hanya menjadi slogan modernisasi birokrasi. Pemerintah perlu menunjukkan sejauh mana digitalisasi mampu meningkatkan penerimaan daerah, menutup potensi kebocoran pendapatan, dan meningkatkan efisiensi pelayanan,” katanya.
Selain itu, BPN menilai kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini menjadi fokus pemerintah harus dilaksanakan secara konsisten dan menyentuh belanja-belanja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik. Efisiensi, menurut lembaga tersebut, seharusnya dimulai dari rasionalisasi belanja pendukung birokrasi, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta program-program yang memiliki efektivitas rendah.
Tak hanya itu, rencana penguatan kolaborasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) juga mendapat perhatian. BPN mengingatkan bahwa CSR merupakan instrumen pendukung pembangunan, bukan pengganti tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik.
“Jangan sampai CSR dijadikan bantalan untuk menutupi keterbatasan APBD. Jika pembangunan mulai bergantung pada kontribusi sektor swasta untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah, maka perlu ada evaluasi serius terhadap kesehatan fiskal daerah,” tegasnya.
BPN mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menerapkan transparansi fiskal yang lebih luas dengan membuka informasi mengenai kondisi keuangan daerah, beban kewajiban yang harus ditanggung APBD, serta proyeksi fiskal beberapa tahun ke depan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap kebijakan keuangan daerah dapat diawasi secara partisipatif.
“Di tengah tantangan fiskal yang diakui pemerintah sendiri, masyarakat tidak hanya membutuhkan optimisme. Yang lebih penting adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian menjelaskan kondisi sebenarnya agar publik dapat menilai secara objektif arah pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Transparansi fiskal merupakan salah satu prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap APBD di berbagai daerah, keterbukaan informasi keuangan menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(RI-015)



