Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat ~ Berdasarkan data kontrak yang berhasil dihimpun media, sejumlah paket pengadaan PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya TA 2026 menunjukkan tingkat efisiensi yang relatif sangat tipis antara pagu anggaran dengan nilai kontrak yang ditetapkan.
Rincian selisih pagu dan kontrak tersebut antara lain:
Paket
Pagu Anggaran
Nilai Kontrak
Selisih
Efisiensi
Pengadaan APE
Rp1.958.660.000
Rp1.958.044.400
Rp615.600
0,03%
Meubelair untuk Sekolah PAUD
Rp489.919.500
Rp488.950.560
Rp968.940
0,20%
Meubelair Jenjang PAUD
Rp490.200.000
Rp486.957.000
Rp3.243.000
0,66%
Meubelair Jenjang Sekolah PAUD
Rp190.500.000
Rp185.440.054
Rp5.059.946
2,66%
Laptop Jenjang PAUD
Rp590.400.000
Rp589.188.000
Rp1.212.000
0,21%
Alat Permainan Dalam Sekolah PAUD
Rp205.883.150
Rp205.311.150
Rp572.000
0,28%
Alat Permainan Luar Sekolah PAUD
Rp291.200.000
Rp290.731.200
Rp468.800
0,16%
Dari keseluruhan paket tersebut, sebagian besar efisiensi berada di bawah 1 persen, bahkan terdapat kegiatan yang hanya menghasilkan efisiensi sekitar 0,03 persen dari pagu anggaran.
Ketua Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKI), Uge Theo Saputra, kepada reportikaindonesia.com selasa (23/06), menilai kondisi tersebut layak menjadi perhatian serius karena secara substansi menunjukkan minimnya ruang penghematan yang diperoleh pemerintah daerah dari proses pengadaan.
“Kalau kita melihat angka-angka ini secara objektif, publik tentu berhak bertanya di mana letak optimalisasi efisiensi yang menjadi tujuan utama pengadaan pemerintah. Ada paket bernilai hampir Rp2 miliar tetapi efisiensinya hanya sekitar 0,03 persen. Secara nominal hanya sekitar enam ratus ribu rupiah. Ini angka yang sangat tipis dan perlu dijelaskan kepada masyarakat.”
Menurut Uge, meskipun secara hukum tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan besaran efisiensi tertentu, namun prinsip value for money mengharuskan setiap proses pengadaan mampu menghasilkan harga terbaik bagi negara.
“Kami tidak menyatakan adanya pelanggaran. Namun dari perspektif tata kelola, efisiensi yang sangat tipis secara berulang pada banyak paket patut diuji. Apakah memang harga pasar sudah benar-benar tidak bisa diturunkan lagi, atau justru proses perencanaan dan penyusunan HPS sejak awal sudah sangat mendekati harga transaksi yang akhirnya terjadi.”
BAKI juga menyoroti seluruh paket yang menggunakan metode e-purchasing, namun menghasilkan pola kontrak yang nyaris menempel pada pagu anggaran.
“Jangan sampai e-purchasing hanya menjadi formalitas administratif. Regulasi memberi ruang negosiasi harga dalam katalog elektronik. Kalau hampir seluruh kontrak hanya berjarak sangat tipis dari pagu, publik berhak mengetahui bagaimana proses negosiasi dilakukan, apa dasar penyusunan HPS, serta bagaimana pembanding harga digunakan sebelum kontrak ditetapkan.”
Lebih jauh, Uge menegaskan bahwa kondisi tersebut semakin penting dijelaskan mengingat hingga saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan media.
“Yang kami sesalkan bukan hanya soal angka efisiensi. Yang lebih memprihatinkan adalah ketika media sudah mengirim surat konfirmasi resmi untuk meminta penjelasan, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan belum ada jawaban tertulis. Transparansi adalah kewajiban badan publik. Sikap tidak responsif justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.”
Saat media bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (21/06/2026), kepala dinas menyampaikan bahwa surat konfirmasi tersebut telah didisposisikan kepada Kepala Bidang PAUD.
Namun hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi terkait berbagai pertanyaan mengenai efisiensi, HPS, spesifikasi teknis, pengelompokan paket, dan mekanisme negosiasi harga belum diterima media.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai regulasi, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda memberikan penjelasan. Karena yang sedang dipertanyakan bukan kepentingan pribadi, melainkan penggunaan anggaran publik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.”
BAKI mendorong agar Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melakukan evaluasi terhadap aspek perencanaan, kewajaran harga, efektivitas negosiasi katalog elektronik, serta rasionalitas efisiensi yang dihasilkan dari seluruh paket pengadaan PAUD tersebut, guna memastikan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan kompetitif sebagaimana amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 benar-benar terimplementasi dalam praktik pengadaan daerah.
(RI-015)



