Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394 yang mengusung tema “Nyorang Mangsa Tasik Raharja”, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar program Gebyar Pajak Berhadiah bagi masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui sistem pembayaran digital QRIS dan Virtual Account (VA).
Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital layanan perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kegiatan tersebut akan berlangsung bersamaan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya pada 24–26 Juli 2026 di Komplek Perkantoran Singaparna, mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, masyarakat juga dapat mengunjungi Stand BPKPD yang menyediakan berbagai informasi dan layanan perpajakan daerah.
Melalui program ini, wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB maupun PKB menggunakan QRIS atau VA selama periode 1–23 Juli 2026 berkesempatan memperoleh paket sembako maupun souvenir.
Penukaran hadiah dilaksanakan pada 25–26 Juli 2026 setelah peserta memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan registrasi melalui Google Form yang telah disediakan, kemudian membawa KTP, SPPT asli atau bukti pembayaran PBB/PKB, tidak memiliki tunggakan pajak, serta memastikan objek pajak berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
BPKPD juga menetapkan ketentuan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali penukaran hadiah.
Program ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mempercepat digitalisasi transaksi pajak daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pembayaran yang lebih mudah, aman, dan transparan.
Melalui momentum Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394, BPKPD berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara digital. Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, langkah ini juga menjadi wujud kolaborasi pemerintah daerah dengan sektor perbankan dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
(Din)



