Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV yang disebut mencakup lebih dari 2.000 hektare. Jumat, 16/10/2026.
Karemuddin menegaskan, perpanjangan HGU di wilayah yang masih menyisakan konflik agraria seharusnya tidak dilakukan sebelum persoalan tersebut diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, jika benar selama puluhan tahun hanya sekitar 120 hektare lahan yang dikelola secara produktif, sementara lebih dari 2.000 hektare berada dalam penguasaan HGU PTPN XIV, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia menilai, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
“Masyarakat telah hidup, berkebun, dan menggantungkan penghidupan di wilayah tersebut. Konflik agraria yang belum selesai tidak boleh diabaikan demi perpanjangan administratif,” tegas Karemuddin.
Ia menyatakan dukungannya agar HGU tidak diperpanjang pada wilayah yang masih berkonflik sebelum seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai hukum.
Bagi Karemuddin, persoalan penguasaan lahan tidak semata-mata menyangkut kepentingan administratif atau aset perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat serta masa depan generasi mendatang.
“Tanah bukan sekadar aset perusahaan. Tanah adalah kehidupan rakyat dan masa depan generasi berikutnya,” ujarnya.
Karemuddin berharap pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan terkait kelanjutan HGU tersebut. Ia menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat dapat berjalan beriringan.
Sikap tersebut sejalan dengan seruan penolakan perpanjangan HGU di wilayah yang masih berkonflik, dengan mengedepankan prinsip keadilan agraria dan penyelesaian sengketa sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga informasi ini disusun, data mengenai luas lahan yang benar-benar dikelola secara produktif serta status dan perkembangan konflik agraria di wilayah tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pihak terkait. (*)



