Putusan Pengadilan Palangkaraya Haji Asang Triasha di Nyatakan Bebas

Reportikaindonesia.com // Palangkaraya, Kalteng – Rundung haru tangisan bahagia terlihat di raut wajah keluarga Haji Asang Triasha dimana pada tanggal 3 Oktober 2022 PT putusan PN Palangkaraya memutuskan bahwa Haji Asang Triasha vonis bebas dalam putusan pengadilan di nyatakan bahwa Haji Asang Triasha terbukti ada melaksanakan kegiatan kerja pembuatan badan jalan tembus antar desa, Kutipan dari www Suara Jurnalis Koran Pemberita Korupsi Kalteng, Kamis 6/10/2022.

Berdasarkan surat putusan pengadilan tersebut Haji Asang Triasha seharusnya udah boleh pulang sejak tanggal 3 Oktober 2022, namun sangat di sayangkan karna ada sedikit kendala yang sangat mengecewakan pihak Haji Asang Triasha dimana dirinya merasa di permainkan oleh oknum JPU.

Saat di komfirmasi melalui PH Rahmadi G Lentam menuturkan, sangat kecewa dengan kinerja oknum jaksa tersebut dimana Klein saya harusnya di bebaskan pada tanggal tersebut kok justru di abaikan dan di terlantarkan, “ucapnya.

Sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai tanggal 5 Oktober 2022 ada sedikit kelalaian di duga di lakukan oleh pihak JPU, “tutur Haji Asang Triasha,” harusnya saya udah keluar dari tanggal 3 Oktober 2022 tersebut berdasarkan surat putusan pengadilan, namun saya menduga dan merasa kemungkinan bahwa ada oknum yang tidak suka dengan bebasnya saya,” ucap Haji Asang Triasha, “saat bincang ” dengan awak media.

Tidak hanya itu PH Asang Triasha menyanyangkan sikap dan perbuatan oknum yang telah dengan sengaja melalaikan dan mengabaikan Kleinnya, saya berharap agar kedepannya kejadian yang di alami oleh Klein saya jangan lagi terulang kepada warga lain nya, “ucap Raadi G .Lentam tegasnya.”

Adapun terkait keterlambatan exsekusi pembebasan Asang Triasha tersebut pihak JPU saat di komfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari PT putusan PN Palangkaraya, “Kami tidak mempersulit atau sengaja menahan saudara asang triasha ,ucapnya Suhadi .
Karna dasarnya belum ada pemberitahuan secara resmi buat kami di JPU ucapnya .
Saat di bincangi tim Insvestegasi.

Tidak hanya itu Suhadi selaku JPU menutur kan belum ada menerima pemberitahuan secara tertulis itulah kendala kami, “ucapnya.

Namun sekarang udah selesai ucap Suhadi selamat atas bebasnya saudara haji Asang Triasha senyum JPU sambil menyalami saudara haji asang Triasha di dalam rotan tahan sebelum keluar.

Terkait adanya keterlambatan exsekusi pembebasan saudara haji Asang Triasha awak media telah mencoba adakan konfirmasi ke bagian humas PN Palangkaraya apakah alasan yang di ucapkan JPU tersebut benar adanya ,namun belum bisa bertemu meskipun udah mengisi buku tamu, berhubung humas PN masih ada rapat meeting ,ucap bagian informasi kepada awak media ,hingga berita di turunkan belum ada jawaban dari humas PN Palangkaraya.

(Irwa/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *