Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Balai Pewarta Nasional (BPN) menduga adanya ketidakwajaran serius dalam pengelolaan Belanja Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Melalui penelusuran dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025, teridentifikasi anggaran sebesar Rp5.659.429.000 yang diklasifikasikan sebagai Swakelola Tipe I, dengan nomenklatur yang lazimnya digunakan pada puncak pandemi. Meskipun pandemi Covid-19 telah resmi dinyatakan berakhir secara nasional dan skema insentif khusus tenaga kesehatan umumnya berlangsung pada periode 2020–2022.
Balai Pewarta Nasional (BPN) terus melakukan upaya permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya guna memastikan dasar pelaksanaan belanja tersebut, termasuk meminta salinan data konkret nama-nama petugas kesehatan yang bertugas selama pandemi serta jumlah pasien Covid-19 yang ditangani RSUD dan Puskesmas.
Upaya BPN tersebut ekses dari Dinkes Kota Tasikmalaya enggan menunjukkan data konkret penerima insentif Covid tersebut. Respons klarifikaasi dianggap tidak memadai menurut standar keterbukaan publik. Anggaran Rp. 5,6 M dicairkan diduga tanpa penjelasan verifikasi yang dapat duji publik. Resiko penyimpangan anggaran, mengingat pola yang ditemukan BPK RI jadi rujukan.
Namun, dalam respons resmi maupun wawancara langsung pada Senin (08/12/2025), Kepala Dinas Kesehatan Dr. Asep Hendra menyatakan bahwa Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data tersebut. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai apakah Dinkes benar-benar memiliki data valid penerima insentif.
Atas jawaban tersebut, BPN menduga bahwa Dinkes Kota Tasikmalaya tidak memiliki data konkret dan valid penerima insentif Covid-19, sehingga penggunaan anggaran sebesar Rp5,6 miliar berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Ketiadaan data yang diminta publik menjadi temuan awal yang mengarah pada indikasi ketidakwajaran administratif, terutama karena:
insentif dibayarkan di tahun 2025, jauh setelah masa pandemi;
rincian penerima tidak dapat ditunjukkan;
dasar pembiayaan dan verifikasi tidak dijelaskan.
Koordinator Investigasi BPN, Rahmat Riady kepada reportikaindonesia.com kamis (11/12) menjelaskan, bahwa tanpa data konkret, risiko terjadinya kesalahan pembayaran atau penyimpangan anggaran menjadi sangat tinggi.
Rahmat menegaskan bahwa BPK RI bahkan telah menemukan kasus-kasus kelebihan pembayaran insentif nakes di berbagai daerah, termasuk:
transfer ganda,
ketidaktepatan data penerima,
pencatatan tidak akurat.
Faktor-faktor tersebut umumnya terjadi akibat ketidaksiapan atau ketiadaan basis data yang valid pada dinas kesehatan daerah, sehingga memungkinkan nilai kelebihan pembayaran bervariasi per petugas kesehatan.
“Jika Dinkes Kota Tasikmalaya tidak mampu menunjukkan data penerima insentif, bagaimana publik dapat yakin bahwa anggaran Rp5,6 miliar itu benar-benar sampai kepada nakes yang berhak?” tegas Rahmat.
BPN menilai keterbukaan data bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga perlindungan hak-hak tenaga kesehatan. Dengan data yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui:
apakah seluruh nakes yang bertugas sudah menerima haknya;
apakah terjadi pemotongan;
apakah ada penerima yang tidak semestinya;
atau bahkan pembayaran fiktif.
Sementara itu, hingga batas waktu klarifikasi yang diberikan BPN, Dinkes belum dapat menunjukkan dokumen pendukung, sehingga BPN menilai respons yang diterima tidak memadai.
Transparansi Adalah Hak Publik dalam Negara Demokrasi. Dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi akuntabilitas yang memastikan kebijakan pemerintah berjalan jujur, efisien, serta berorientasi pada kepentingan warga. Namun prinsip tersebut kembali dipertanyakan setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya tidak dapat menunjukkan data konkret penerima insentif tenaga kesehatan Covid-19.
“Dalam negara demokrasi, pemerintah daerah harus dapat membuktikan bahwa anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan publik,” tegas Rahmat.
“Tanpa data yang jelas, standar akuntabilitas tidak terpenuhi.”
Keterbukaan informasi menjadi kunci agar demokrasi tidak berhenti pada slogan, tetapi hadir dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Sikap tertutup atau ketidakmampuan menyediakan data justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. BPN menilai perlu ada langkah korektif dan evaluasi menyeluruh di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
(RI-015)



